Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyelenggarakan evaluasi kinerja Pemerintah Digital terhadap Instansi Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sebagai bagian dari persiapan evaluasi dimaksud, akan diselenggarakan pembinaan Pemerintah Digital yang difokuskan pada pelaksanaan strategi pengarusutamaan transformasi digital pemerintah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kesediaannya untuk dapat menugaskan masing-masing 1 (satu) pejabat/pegawai yang berasal dari unit kerja yang menangani TIK/pengelolaan layanan digital dan unit kerja yang menangani organisasi dan tata laksana, untuk dapat mengikuti Pendampingan Penerapan Kebijakan Pemerintah Digital yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu - Kamis, 1 - 2 Juli 2026
Waktu. : 09.00 WITA s.d. selesai
Tempat. : Kantor Gubernur Sulawesi Utara
Jl. 17 Agustus No.69, Teling Atas, Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara
Adapun sebagai informasi, kami hanya menanggung konsumsi untuk peserta selama pelaksanaan kegiatan dimaksud, sedangkan biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian ditanggung oleh instansi masing-masing. Peserta diharapkan mengisi konfirmasi kehadiran pada tautan berikut https://s.menpan.go.id/pembinaanpemdi_sulawesi, paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan. Dalam hal informasi dan koordinasi lebih lanjut, dapat disampaikan melalui narahubung Sdri. Auliana Rahma Hafizhah (0812-9396-3032).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan keikutsertaan dalam pendampingan penerapan kebijakan Pemerintah Digital, diucapkan terima kasih.
Acara ini akan diselenggarakan pada: