Dalam rangka memastikan ketercapaian target pembangunan pada RPJMN 2020 – 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) akan melakukan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2024. Kegiatan evaluasi SPBE dimaksud akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Demi kelancaran pelaksanaan evaluasi dimaksud, Koordinator SPBE dalam hal ini Sekretaris Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah agar mengoordinasikan pelaksanaan di internal sesuai dengan agenda kegiatan evaluasi SPBE yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri tersebut. Adapun mekanisme kegiatan akan dilakukan secara daring (online) melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
Sehubungan dengan mekanisme tersebut, kami mohon para Koordinator SPBE dapat menunjuk 2 (dua) orang selaku PIC (perwakilan) masing-masing instansinya. Konfirmasi para perwakilan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat disampaikan melalui tautan https://konfirmasi.menpan.go.id paling lambat tanggal 21 Juli 2024. Jadwal Pelaksanaan Evaluasi SPBE Tahun 2024 dapat dilihat pada Lampiran II.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami mengucapkan terima kasih.
Acara ini akan diselenggarakan pada: