Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan berintegritas sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dibutuhkan sistem pembinaan integritas dan penegakan disiplin yang memadai bagi SDM Aparatur.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) bermaksud melaksanakan rapat koordinasi sekaligus uji publik kebijakan-kebijakan terkait pembinaan integritas dan penegakan disiplin SDM Aparatur yang direncanakan pada:
hari/tanggal |
: |
Rabu, 18 September 2019 |
waktu |
: |
Pukul 08.30 wib - selesai |
tempat |
: |
Hotel PO (dh Crowne), Semarang Jl. Pemuda 118 Semarang, Jawa Tengah |
susunan acara |
: |
Terlampir |
Selanjutnya dimohon kehadiran Saudara pada acara dimaksud. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Rahajeng (HP. 081389277422) atau Sdri. Intan (HP. 087729376154). Konfirmasi kehadiran dapat mengakses secara online website http://konfirmasi.menpan.go.id selambat-lambatnya tanggal 16 September 2019.
Demikian untuk menjadikan maklum. Terima kasih.
Acara ini akan diselenggarakan pada:
Para Sekretaris Daerah: |
|
Para Kepala BKD/BKPSDM/BKPP: |
|
1. Pemerintah Provinsi JawaTengah; 2. Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta; 3. Pemerintah Kabupaten Pati; 4. Pemerintah Kabupaten Blora; 5. Pemerintah Kabupaten Tegal; 6. Pemerintah Kabupaten Kudus; 7. Pemerintah Kabupaten Demak; 8. Pemerintah Kabupaten Jepara; 9. Pemerintah Kabupaten Cilacap; 10. Pemerintah Kabupaten Brebes; 11. Pemerintah Kabupaten Kendal; 12. Pemerintah Kabupaten Batang; 13. Pemerintah Kabupaten Sragen; 14. Pemerintah Kabupaten Boyolali; 15. Pemerintah Kabupaten Wonogiri; 16. Pemerintah Kabupaten Kebumen; 17. Pemerintah Kabupaten Grobogan; 18. Pemerintah Kabupaten Rembang; 19. Pemerintah Kabupaten Magelang; 20. Pemerintah Kabupaten Purworejo; 21. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo; |
22. Pemerintah Kabupaten Pemalang; 23. Pemerintah Kabupaten Semarang; 24. Pemerintah Kabupaten Banyumas; 25. Pemerintah Kabupaten Wonosobo; 26. Pemerintah Kabupaten Pekalongan; 27. Pemerintah Kabupaten Purbalingga; 28. Pemerintah Kabupaten Temanggung; 29. Pemerintah Kabupaten Banjarnegara; 30. PemerintahKabupaten Karanganyar; 31. Pemerintah Kabupaten Bantul; 32. Pemerintah Kabupaten Sleman; 33. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo; 34. PemerintahKabupaenGunung Kidul; 35. Pemerintah Kabupaten Klaten; 36. Pemerintah Kota Tegal; 37. Pemerintah Kota Salatiga; 38. Pemerintah Kota Surakarta; 39. Pemerintah Kota Semarang; 40. Pemerintah Kota Magelang; 41. Pemerintah Kota Pekalongan,dan 42. Pemerintah Kota Yogyakarta.
|
Rahajeng (HP. 081389277422) atau Intan (HP. 087729376154)