Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka implementasi SIPPN dan SP4N-LAPOR! seluruh Kementerian/Lembaga diminta untuk aktif dalam mengelola informasi pelayanan publik dalam aplikasi SIPPN dan pengaduan pelayanan publik melalui aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola oleh Kementerian PANRB.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian PANRB akan mengadakan Pendampingan Intensif Pengelolaan SIPPN dan SP4N-LAPOR! bagi seluruh Kementerian, yang diwakilkan 1 orang dari Sekretariat Kementerian, 3 unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat (masing-masing 1 orang sebagai pengelola SIPPN), dan 1 orang admin pengelola SP4N-LAPOR!.
Kami mohon bantuan Saudara untuk menugaskan perwakilan masing-masing sesuai kebutuhan pendampingan Intensif, dimana peserta yang hadir membawa laptop dan menyiapkan standar pelayanan yang ada di instansi terkait untuk diinput pada kegiatan ini.
Konfirmasi kehadiran dilakukan melalui web https://konfirmasi.menpan.go.id/ sebelum tanggal 23 Juli 2019 pukul 15.00 WIB.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Acara ini akan diselenggarakan pada:
Sdr. Desianto Haryoso (081319999062) atau Sdr. Harry Alfredo Purba (085262503740).